Sekretaris Desa Semongan Terduga Korupsi APBDes Rp947 Juta Diserahkan ke Kejaksaan

    Sekretaris Desa Semongan Terduga Korupsi APBDes Rp947 Juta Diserahkan ke Kejaksaan
    SB Sekretaris Desa Semongan

    SANGGAU - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah di Desa Semongan, Sanggau, kini memasuki babak baru. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sanggau secara resmi menyerahkan tersangka berinisial SB, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

    SB diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga kuat mengarah pada penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp947.013.528, 43.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di tingkat pemerintahan desa. Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke akar rumput demi terciptanya tata kelola yang bersih.

    “SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, ” ujar AKP Fariz Kautsar Ramadhan.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan. Polres Sanggau menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung seluruh rangkaian proses hukum selanjutnya demi menuntaskan kasus ini dan mengembalikan hak masyarakat.

    “Polres Sanggau akan terus mendukung proses hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat, ” tutup AKP Fariz Kautsar Ramadhan. (PERS)

    korupsi desa apbdes sanggau kejaksaan polres sanggau penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami